Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Ketua SPS Riau Ingatkan Kominfo Inhil, Jangan Diam-diam Gunakan Dana Publikasi
TEMBILAHAN - Dinas Komunikasi, Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo PS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan terkait penggunaan anggaran kerja sama publikasi tahun anggaran 2021 yang dikelola. Sebab setiap tahun, selalu saja kerja sama di dinas ini memunculkan riak-riak kurang baik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau Khairul Amri. Menurutnya, antara media baik cetak, online maupun elektronik sudah pasti menjadi mitra yang baik bagi Dinas Kominfo PS, dimanapun daerahnya.
"Kita ingatkan agar Dinas Kominfo PS Inhil jangan diam-diam jalankan kerja sama media. Mesti transparan, sehingga masalah tidak muncul. Ini, kan dana APBD. Silahkan lakukan kerja sama, namun tetap selektif, objektif, dan sesuai aturan," kata Khairul kepada Posmetro Indragiri, Selasa (23/2).
Kata dia, jangan ada pilih kasih. Karena media yang dibolehkan menjalin kerja sama di Diskominfo, adalah media yang legal. Artinya, media tersebut sudah terverifikasi oleh Dewan Pers baik administrasi maupun faktual. Begitu juga, sebaiknya sudah terdaftar pada organisasi media, seperti SPS, khususnya bagi media cetak.
"Mudah saja untuk mengeceknya. Buka saja web Dewan Pers itu. Kalau legal, berarti sudah terdaftar secara administrasi dan atau faktual. Jika tidak terdaftar, dipastikan media tersebut belum diakui keberadaannya oleh Dewan Pers. Jika ini terjadi, bukan tidak mungkin dana kerja sama Diskominfo itu nanti akan jadi temuan, dan pelaksana APBD ini bisa berurusan dengan aparat penegak hukum," kata Khairul mengingatkan.
Menurut Khairul, proses kerja sama publikasi memang merupakan hak dari OPD, dalam hal ini Diskominfo PS. Namun, sebaiknya kerja sama yang dijalankan ini sesuai aturan, agar tidak bermasalah dikemudian hari. "Asal sesuai aturan, silahkan dilanjut kerja samanya. Tapi kalau tidak, sebaiknya jangan," ujar Khairul lagi.
Selain itu Khairul Amri yang baru menjabat Ketua SPS Riau ini, mengajak agar pemerintah daerah baik itu intansi OPD, Dinas bahkan Pemerintah Desa agar lebih teliti melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menjalin kerja sama media tertentu.
Sementara itu, Ketua PWI Inhil, Ardiansyah Julor ketika diminta tanggapannya terkait pelaksanaan kerja sama di Diskominfo PS menyampaikan, pada dasarnya keberadaan pers di Kabupaten Inhil turut serta mendukung program pemeritah daerah.
Untuk itu Julor, sapaan akrabnya berharap kesejahteraan pers di daerah juga harus didukung dengan pelaksanaan kegiatan kerja sama yang transparan dan proporsional.
"Selain kontrol sosial, tujuan kita juga untuk mendukung menyukseskan pembangunan daerah, sinergi yang baik akan terbangun jika semua dilaksanakan secara transaparan dan proporsional," ujarnya. (rls)
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru.
Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Disdik Pekanbaru Bersiap Pelaksanaan PPDB SD Online
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas P.
Indikator Politik Indonesia: Kelmi Amri Raih Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Kelmi Amri meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon bupati di Pilkada.
DPP PAN Beri Rekomendasi Ade Hartati Maju Pilkada Pekanbaru 2024
RADARPEKANBARU.COM - Ade Hartati Rahmat diberi rekomendasi oleh DPP PAN untuk maju dalam kontestasi .
Pasca Dibuka Pintu PLTA Koto Panjang, Pemkab Kampar Salurkan Bantuan ke Desa Terdampak
RADARPEKANBARU.COM - Pasca pembukaan 4 Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang setinggi 150 cm, Senin.
PT Riau Airlines Dituntut Kembalikan Dana Investasi Rp 3,25 M ke Pemda Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemerintah Daerah menuntut p.